Sleman  

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pencurian di Ponpes Ora Aji Sleman Berakhir Damai lewat Restorative Justice

Ponpes ora aji
Gedung ponpes Ora Aji (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Kasus dugaan penganiayaan dan pencurian yang sempat menyeret nama Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman akhirnya resmi diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat menggunakan pendekatan restorative justice di Sleman dan mencabut laporan hukum yang sebelumnya telah masuk ke Polresta Sleman.

Proses perdamaian berlangsung pada Selasa (3/6/2025) di Mapolresta Sleman. Keluarga santri berinisial KDR—yang sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan—datang langsung bersama tim kuasa hukum untuk menyatakan pencabutan laporan dan menerima penyelesaian secara kekeluargaan.

Ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihak keluarga bertemu langsung dengan pengurus Ponpes Ora Aji dan mempertimbangkan masukan dari banyak pihak.

“Orang tua korban dan korban datang ke ponpes, lalu menyampaikan kepada kami bahwa mereka ingin berdamai. Proses restorative justice kemudian kami dampingi di Polresta Sleman,” ungkap Heru, Rabu (4/6/2025).

Ia menegaskan bahwa dalam proses tersebut, pihak kuasa hukum hanya mendampingi dan tidak terlibat dalam negosiasi kompensasi antara keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum dari Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Adi Susanto, juga menyatakan bahwa kesepakatan dicapai dalam suasana kekeluargaan. “Kami semua sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah tanpa melanjutkan proses hukum,” jelasnya dalam pernyataan tertulis.

Sebagai bagian dari penyelesaian damai, dua laporan yang sebelumnya dilayangkan resmi dicabut:

  • STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY

  • REG/61/II/2025/SPKT/RESTA SLEMAN/POLDA DIY

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengonfirmasi pencabutan laporan tersebut.

“Kasus dugaan penganiayaan oleh 13 santri maupun laporan pencurian yang menyeret KDR telah diselesaikan dengan pendekatan restorative justice di Sleman, dan kedua laporan resmi dicabut,” tegasnya.

Penyelesaian ini menjadi contoh penerapan prinsip keadilan restoratif di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, yang menekankan penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *