Sleman  

Driver Ojol Dibunuh Penumpangnya di Kalasan, Sleman: Motif Pembegalan Terungkap

Drive ojol
Drive Ojek Online (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Aksi keji menimpa seorang driver ojek online (ojol), Anggy Darmiansyah (42), yang tewas setelah dibegal oleh penumpangnya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Purwomartani, Kalasan, Sleman, pada Selasa dini hari (3/6/2025).

Kapolsek Kalasan, AKP Mujiyanto, dalam rilis kasus pada Jumat (13/6/2025), menjelaskan bahwa pelaku berinisial BPU (27), warga Kalasan, telah merencanakan pembegalan dengan membawa dua senjata tajam dari rumah. Pelaku memesan layanan ojol dengan titik jemput di Proliman, Kalasan, dan mengarahkan korban ke Jalan Tawang, Tamanmartani—jalur yang sepi dan minim penerangan.

“Sesampainya di lokasi, pelaku menyekap korban dari belakang menggunakan pisau dapur stainless steel. Korban melawan dan terjadi perkelahian,” ungkap Mujiyanto.

Dalam aksi sadis itu, pelaku menusuk perut korban dan mengambil paksa ponsel milik korban. Saat pisau pertama terlepas, pelaku mengeluarkan pisau cutter dan menyabet bahu serta lengan korban. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di perut, tujuh sayatan di lengan kanan, serta luka robek di jari akibat mencoba merebut senjata tajam.

Driver ojol yang dibegal di Sleman ini sempat dirawat intensif di RS Bhayangkara dan RSUP Dr. Sardjito, namun nyawanya tidak tertolong. Anggy Darmiansyah meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2025.

Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko Wicaksono, menyebut bahwa pelaku memang telah menargetkan driver ojol sebagai sasaran. “Pelaku kepepet karena dikejar debt collector. Namanya digunakan oleh temannya untuk pinjaman online (pinjol) sebesar Rp2 juta, tapi temannya sudah ditangkap karena kasus narkoba,” ujarnya.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada 7 Juni 2025. Polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur sepanjang 27 cm, pisau cutter, dan ponsel milik korban. BPU dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi driver ojol dibegal di Sleman ini menjadi peringatan serius akan pentingnya keamanan bagi para pekerja transportasi daring. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, dan pihak berwenang diharapkan meningkatkan pengawasan di wilayah rawan kriminalitas, khususnya pada jam-jam sepi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *