MFaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Satpol PP Kota Yogyakarta bersama jajaran Kemantren Gedongtengen kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang tidak sesuai aturan. Kegiatan penertiban ini dilakukan di Jl. Pasar Kembang, pada Senin (17/6/2025), sebagai upaya menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Yogyakarta.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan seorang pedagang yang masih nekat berjualan di area yang tidak diperuntukkan bagi PKL. Petugas Satpol PP memberikan teguran lisan kepada pelanggar serta melakukan pengamanan terhadap barang dagangan sebagai bagian dari tindakan tegas.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. Perda tersebut mengatur zonasi dan area yang diizinkan untuk aktivitas PKL, demi menjaga estetika kota serta ketertiban ruang publik, khususnya di kawasan strategis seperti Pasar Kembang.
“Penertiban PKL ini bertujuan menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua warga serta wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta,” kata salah satu petugas Satpol PP yang terlibat di lokasi.
Pemerintah Kota Yogyakarta terus mengimbau agar para pedagang mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam hal lokasi berjualan. Penataan ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan Yogyakarta sebagai kota wisata yang tertib dan ramah.
Dengan tindakan ini, Satpol PP berharap akan tumbuh kesadaran kolektif di kalangan PKL untuk lebih tertib dan mendukung wajah kota yang lebih bersih dan rapi.














