FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda DIY) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) senilai Rp21 miliar yang terjadi pada Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam tahap penyidikan.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, tiga orang saksi diperiksa oleh penyidik. Mereka berinisial P, BR, dan H, yang salah satunya merupakan mantan ajudan Bupati Gunungkidul. Kuasa hukum saksi berinisial P, yakni R. Intan Manggala, S.H., menjelaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai Pejabat Penilik Ahli Madya Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
“Klien saya diperiksa selama kurang lebih sembilan jam, dari pukul 09.30 WIB hingga 18.30 WIB dan menjawab 91 pertanyaan secara koperatif,” terang Intan saat diwawancarai.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan KUHP, dan kliennya tetap memperoleh hak-haknya sebagai saksi. Meskipun status perkara telah naik ke tahap penyidikan, Intan menyebutkan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pelaksana yang diperintah atasan untuk membantu proses pengadaan barang dan jasa.
Penyidikan kasus korupsi pengadaan TIK ini juga melibatkan Kepala Bidang Pembinaan SD, Taufik Aminuddin, S.I.P., yang disebut telah dua kali diperiksa oleh penyidik. Intan juga menduga bahwa pihak kepolisian akan segera memanggil pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul pada Senin (23/6/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan proyek pengadaan TIK tahun 2022.
Kasus ini mendapat sorotan publik, mengingat besarnya nilai anggaran yang diduga diselewengkan serta keterlibatan sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Korupsi pengadaan TIK dinilai merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan.














