Tak Hadir Sidang Tipiring Pembuangan Sampah Liar, Warga Jogja Terancam Dijemput Paksa

Buang sampah sembarangaj
Seorang warga berinisial SPR, yang merupakan pelanggar dalam kasus pembuangan sampah liar di Jogja, tidak menghadiri sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (18/6/2025). (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA — Seorang warga berinisial SPR, yang merupakan pelanggar dalam kasus pembuangan sampah liar di Jogja, tidak menghadiri sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (18/6/2025). Ketidakhadiran ini mendorong Satpol PP Kota Yogyakarta untuk mengambil langkah tegas dengan ancaman penjemputan paksa apabila SPR kembali mangkir dalam sidang selanjutnya.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat, pihaknya telah menjadwalkan SPR untuk hadir di sidang tipiring bersama empat pelanggar lainnya. Keempat pelanggar tersebut hadir dan langsung menerima sanksi berupa denda, sementara SPR mangkir tanpa pemberitahuan.

“Oleh karena itu, demi keadilan dan kepastian hukum bagi pelanggar lainnya, kami akan menjemput SPR di rumahnya,” ujar Ahmad saat dihubungi pada Selasa (24/6/2025).

Namun, saat personel Satpol PP mendatangi rumah SPR yang berlokasi tidak jauh dari lokasi pembuangan sampah liar di kawasan Bausasran, pihaknya tidak menemukan yang bersangkutan. “Hanya ada adiknya. Kami titipkan surat panggilan agar SPR hadir ke kantor Satpol PP,” tambahnya.

Ahmad menyatakan bahwa Satpol PP akan mengirim ulang surat panggilan untuk hari Kamis (26/6/2025) dan menjadwalkan ulang sidang pada Senin (30/6/2025). Bila SPR kembali tidak hadir, Satpol PP akan melakukan penjemputan paksa dengan dukungan aparat penegak hukum lainnya.

Kebijakan tegas ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan sampah liar di Yogyakarta yang kian menjadi perhatian publik. Masyarakat diimbau untuk membuang sampah pada tempatnya dan mematuhi aturan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *