FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 6851 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja dan buruh di wilayah DIY. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur DIY menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah pekerja merupakan tindakan yang melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-DIY, Ketua DPP APINDO DIY, Ketua DPD Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-DIY, serta seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Yogyakarta.
Pemberi kerja tidak boleh mensyaratkan penyerahan dokumen pribadi seperti ijazah asli, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan, sebagai jaminan untuk bekerja.
Tak hanya itu, perusahaan juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak. Ini berarti, kebebasan mobilitas tenaga kerja harus dijunjung tinggi tanpa ada tekanan atau intimidasi dari pihak perusahaan.
Gubernur juga mengimbau agar para calon pekerja cermat dalam membaca perjanjian kerja, terutama terhadap pasal-pasal yang mewajibkan penyerahan dokumen pribadi. Apabila menemukan ketentuan yang merugikan, pekerja disarankan untuk menolak dan melaporkan kepada instansi terkait.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk organisasi buruh yang selama ini memperjuangkan hak pekerja atas dokumen pribadi mereka. Praktik penahanan ijazah dinilai sebagai bentuk “perbudakan modern” yang merugikan pekerja secara psikologis dan sosial.
Diharapkan, dengan terbitnya larangan penahanan ijazah pekerja ini, seluruh perusahaan di DIY dapat mematuhi aturan tersebut dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan beretika.














