Pemda DIY Tetapkan UMK dan UMSK 2025: Naik 6,5 Persen dari Tahun Sebelumnya

Pemda DIY resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. (IST)
Pemda DIY resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. (IST)

YOGYAKARTAPemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.

Pengumuman ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.

Kenaikan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian kenaikan UMK di seluruh Indonesia.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, pada Rabu (18/12) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

UMK dan UMSK adalah rekomendasi dari Bupati/Wali Kota atas usulan ke Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja,” ujarnya.

Kenaikan ini, lanjut Beny, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di DIY, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor riil.

Kota Yogyakarta tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di DIY sebesar Rp2.655.041,81, diikuti oleh Kabupaten Sleman sebesar Rp2.466.514,86, Kabupaten Bantul Rp2.360.533,00, Kabupaten Kulon Progo Rp2.351.239,85, dan Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp2.330.263,67.

Sementara itu, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti tingkat risiko kerja yang lebih tinggi atau kebutuhan spesialisasi tertentu.

Beny mencontohkan bahwa sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Kota Yogyakarta memiliki UMSK tertinggi, yaitu sebesar Rp2.684.957,77, khususnya untuk sub sektor hotel dan restoran berskala besar.

UMSK dirumuskan melalui kesepakatan antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, yang dikaji bersama oleh Dewan Pengupahan DIY dengan melibatkan unsur akademisi.

UMK dan UMSK tahun 2025 ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan terkait.

Beny menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK dan UMSK serta tidak diperbolehkan menangguhkan pembayaran.

Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, dapat berpedoman pada struktur dan skala upah tersebut,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemda DIY berharap dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan di wilayah Yogyakarta. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *