Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.
Gugatan ini menyasar calon bupati nomor urut 3, Welly Titah, yang disebut-sebut tidak memiliki ijazah SMA asli. Namun, tudingan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa Welly Titah memang tidak lagi memiliki ijazah asli karena rumahnya terbakar pada 2016. Namun, ia tetap memiliki fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang sah.
“Dokumen ijazah Welly Titah yang dipersoalkan ternyata sesuai dengan arsip resmi SMA Negeri 1 Beo,” ujar Daniel.
Baik pihak pemohon maupun Welly Titah sama-sama menyerahkan fotokopi ijazah sebagai bukti. Mahkamah menemukan nomor seri ijazah yang cocok dengan arsip dan buku register SMA Negeri 1 Beo tahun 1984. Dokumen tersebut dinyatakan asli berdasarkan kesesuaian data dan tidak ada indikasi pemalsuan.
“Fakta yang didukung bukti memadai menunjukkan bahwa Welly Titah menyelesaikan pendidikan di SMA Swasta Lirung, dengan ijazah resmi dari SMA Negeri Beo,” lanjut Daniel.
Irwan-Haroni juga menuduh bahwa legalisasi ijazah dilakukan tanpa melihat dokumen asli. Namun, Mahkamah menemukan bahwa calon lain dari sekolah yang sama juga tidak menyertakan ijazah asli saat melegalisasi dokumen, dan hal ini tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Meskipun begitu, MK menekankan pentingnya verifikasi faktual untuk ijazah calon kepala daerah di masa mendatang. Hal ini penting jika dokumen asli hilang, terbakar, atau tidak ditemukan.
“Dalil pemohon bahwa Welly Titah tidak memiliki ijazah pendidikan minimal SLTA atau setara serta menggunakan fotokopi tanpa dokumen asli, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel.
Selain itu, Irwan-Haroni menuding adanya praktik politik uang oleh Welly Titah dan pasangannya Anisya Bambungan. Namun, tuduhan ini juga tidak dapat dibuktikan.
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dalil pemohon berkaitan dengan politik uang dimaksud,” tegas Daniel.
Dengan putusan ini, MK menyatakan hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 sah. Dalam PSU, pasangan Welly Titah dan Anisya Bambungan unggul dengan perolehan 21.144 suara.












