FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Setelah tagar #JusticeForArgo ramai diperbincangkan di media sosial, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Argo Ericko Achfandi.
Penetapan tersangka terhadap pengemudi mobil BMW tersebut diumumkan pada Selasa (27/5/2025). Kecelakaan tragis itu terjadi di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, dan sempat mengundang perhatian luas dari publik serta mahasiswa UGM.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang oleh Satlantas Polresta Sleman bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Polda DIY.
“Kasus ini telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu tersangka dari pengemudi BMW berinisial CPP. Ia juga masih berstatus mahasiswa dan berasal dari kampus yang sama dengan korban,” jelas Ihsan kepada awak media di Mapolda DIY.
Penetapan tersangka ini menjadi titik terang dari desakan masyarakat dan mahasiswa yang menuntut keadilan melalui tagar JusticeForArgo, yang sempat menjadi trending topic di platform X (Twitter).
Christiano Tarigan akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi atas kelalaian berkendara yang mengakibatkan korban jiwa.
“Saat ini kami masih dalam proses pemanggilan terhadap tersangka, karena status hukumnya baru dinaikkan hari ini,” tambah Ihsan.
Kasus ini terus dipantau oleh masyarakat, termasuk rekan-rekan korban di lingkungan kampus, yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil.














