FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Polisi akhirnya menahan tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Palagan, Sleman, yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi. Tersangka adalah pengemudi mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang diketahui lalai dalam berkendara dan menyebabkan kecelakaan tragis tersebut.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, tersangka tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson sebelum tabrakan terjadi. “Tersangka tidak memberi klakson, tidak melakukan pengereman sebelum benturan, dan melaju di jalur kanan tanpa memastikan kondisi aman,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa tersangka mengemudi melebihi batas kecepatan yang diizinkan, yaitu 40 km/jam. “Dari hasil olah TKP, kecepatan mobil melebihi batas yang ditentukan di ruas jalan tersebut,” tegas Edy Setyanto.
Kronologi kecelakaan Palagan Sleman berawal ketika korban melaju dari arah selatan ke utara menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG. Saat hendak berputar arah ke selatan, dari arah belakang datang mobil BMW yang melaju kencang di jalur kanan. Jarak yang terlalu dekat menyebabkan pengemudi mobil tak mampu menguasai kendaraan, sehingga tabrakan tak terelakkan. Akibatnya, korban terpental dan mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
“Tersangka juga telah resmi kami tahan di Polresta Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Kapolresta.
Kasus kecelakaan Palagan Sleman ini menuai sorotan publik luas, terutama setelah viralnya tagar #JusticeForArgo di media sosial. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Tersangka kecelakaan Palagan Sleman diketahui sebagai pengemudi kendaraan mewah yang menabrak korban hingga meninggal dunia. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan sanksi pidana maksimal enam tahun penjara bagi pengemudi yang menyebabkan korban jiwa dalam kecelakaan.
Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, publik berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan kejadian serupa tidak kembali terulang. Dukungan masyarakat terhadap korban pun terus mengalir sebagai bentuk solidaritas.














