FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah-DIY berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/7/2025) di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Imik Eko Putro, serta Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono.
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap koper milik seorang penumpang pria berinisial AP (27), warga negara Indonesia asal Pringsewu, Lampung. AP tiba di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada 22 Juni 2025 dengan penerbangan dari Kuala Lumpur, Malaysia.
“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam koper milik tersangka. Penangkapan ini menjadi bukti nyata kerja sama lintas instansi dalam memerangi peredaran narkotika lintas negara,” ujar Roedy.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto yang cukup signifikan dan saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses laboratorium untuk memastikan kadar zat aktifnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di semua jalur masuk ke wilayah Yogyakarta, terutama di bandara internasional yang menjadi titik rawan penyelundupan narkoba jaringan internasional.
“Kami mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen bersama dalam mencegah narkotika masuk ke wilayah DIY,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menyebut pengungkapan sabu jaringan Malaysia-Indonesia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan wilayah dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan tersangka AP dijerat dengan Pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.














