FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Kecelakaan maut terjadi di Simpang Bugisan, Wirobrajan, Yogyakarta pada Kamis (14/8/2025) dini hari. Seorang wanita berinisial Sp (52) meninggal di lokasi akibat benturan keras di kepala, sementara suaminya, Mj (51), mengalami luka serius usai motor Honda Vario yang mereka kendarai ditabrak mobil Honda Jazz.
Kasatlantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat, mengungkap fakta mengejutkan di balik tragedi Bugisan Jogja tersebut. Sopir mobil Honda Jazz berinisial FM (22), warga Klaten, Jawa Tengah, diketahui dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
“Pelaku mengemudi usai menenggak bir dan ciu bersama temannya di sebuah tempat hiburan malam. Mereka keliling kota sejak pukul 03.00 WIB sebelum kecelakaan terjadi,” jelas AKP Alvian.
Kronologi Kejadian
Dari keterangan saksi, kecelakaan bermula ketika Mj berhenti di lampu merah dengan motornya. Saat lampu hijau menyala, ia melaju seperti biasa. Namun, dari arah utara, mobil Honda Jazz yang dikemudikan FM melaju dengan kecepatan lebih dari 80 km/jam dan menerobos lampu merah.
Benturan keras pun tak terhindarkan. Sp terpental hingga tewas di lokasi kejadian, sementara Mj mengalami luka berat. Polisi juga memastikan tidak ada bekas rem di jalur yang dilalui mobil, menandakan sopir tidak berusaha mengurangi kecepatan.
Proses Hukum
FM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp24 juta.
“Kami tekankan kembali kepada masyarakat, jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk. Kecelakaan di Bugisan Jogja ini menjadi bukti bahwa kelalaian di jalan bisa merenggut nyawa orang lain,” tegas AKP Alvian.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih bijak dalam berkendara. Keselamatan di jalan raya tidak hanya menyangkut diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.














