FaktaYogyakarta.id, BANTUL – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digalakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul. Hingga periode Januari sampai Agustus 2025, petugas berhasil menindak 14 pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai di berbagai wilayah.
Kasus tersebut tersebar di sepuluh kapanewon. Masing-masing satu pedagang terjaring di Pandak, Kretek, Srandakan, Pleret, Jetis, Bantul, serta Banguntapan. Kemudian di Bambanglipuro dan Sanden ditemukan dua pedagang, sedangkan tiga pedagang lainnya berasal dari wilayah Sedayu.
Dari operasi yang dilakukan, Satpol PP Bantul berhasil mengamankan 27.684 batang rokok ilegal dengan beragam merek, di antaranya Signal, Ninja Hitam, Guse, Humer, A37, Mas Berry, hingga Sendang Biru. Produk yang disita meliputi Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menyampaikan sebagian pedagang langsung menyelesaikan denda di lokasi, sementara lainnya dipanggil ke Bea Cukai guna memberikan keterangan lebih lanjut. “Rata-rata bayar di tempat,” ungkapnya, dikutip dari Radar Jogja.
Sri Hartati menuturkan, mayoritas operasi didasari laporan masyarakat serta temuan dari tim intelijen lapangan. Meski demikian, jumlah temuan pada tahun ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan hasil operasi di 2022 dan 2023.
“Kalau sebelumnya dendanya bisa mencapai Rp49 juta, Rp26 juta, bahkan Rp30 juta karena jumlah barang buktinya cukup besar. Tahun ini rata-rata hanya Rp1 juta hingga Rp2 juta,” jelasnya, dikutip dari Radar Jogja
Menurutnya, menurunnya jumlah rokok ilegal Bantul menandakan adanya hasil positif dari penindakan sekaligus sosialisasi yang selama ini gencar dilakukan Satpol PP bersama Bea Cukai. Ia berharap tren tersebut bisa terus berlanjut untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.














