Faktayogyakarta.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di sektor penerimaan negara. Lembaga antirasuah resmi menyeret tiga mantan pejabat elit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan keterangan resmi, tim penyidik KPK telah merampungkan seluruh proses penyidikan skandal suap pengamanan impor barang tersebut. Berkas perkara beserta barang bukti secara administrasi kini telah dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke tangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa eksekusi pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk klaster penerima suap ini telah tuntas dilaksanakan oleh tim penyidik sejak tanggal 4 Juni lalu.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan. Tim penuntut umum kini memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” jelas Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Tiga nama besar dari jajaran struktural DJBC yang akan segera diadili di persidangan tersebut adalah:
Rizal (Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan/P2)
Sisprian Subiaksono (Mantan Kasubdit Intelijen)
Orlando Hamonangan I (Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I)
Sementara itu, proses hukum bagi staf kepabeanan lainnya, yakni Budiman Bayu Prasojo, dipastikan masih terus bergulir intensif pada tahap penyidikan guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
Aliran Dana Jaringan Blueray Cargo dan Fasilitas Mewah Rp1,8 Miliar
Sengkarut pemufakatan jahat ini pertama kali terkuak setelah satgas KPK mendeteksi adanya aliran dana haram dalam jumlah masif dari jaringan perusahaan logistik PT Blueray Cargo (Grup). Pimpinan tertinggi korporasi tersebut, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional) dan Andri (Ketua Tim Dokumen), telah lebih dulu duduk di kursi terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketiga pengusaha tersebut didakwa menyogok jajaran pejabat Bea Cukai secara sistemik dengan total dana segar mencapai Rp61 miliar. Uang pelicin tersebut digelontorkan demi mempercepat proses administrasi serta meloloskan kontainer barang impor mereka dari jerat pemeriksaan fisik kepabeanan.
Selain siraman uang tunai, manajemen Blueray Cargo juga menyediakan fasilitas hiburan eksklusif di tempat rekreasi malam serta pemberian berbagai barang bermerek (luxury goods) senilai Rp1,8 miliar untuk memanjakan para birokrat tersebut.
Rincian Alokasi Suap dan Jeratan Pasal UU KUHP Baru
Dalam berkas draf dakwaan jaksa, mantan Direktur P2 Rizal tercatat mendulang kucuran dana suap paling fantastis, yakni sebesar Rp14 miliar. Menyusul di belakangnya, Sisprian Subiaksono diduga mengantongi uang panas senilai Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan menerima aliran sebesar Rp4,05 miliar.
Penyidik juga membeberkan bahwa tersangka Orlando ikut menikmati fasilitas hiburan malam pribadi bernilai Rp1,45 miliar serta menerima satu unit jam tangan mewah merk Tag Heuer seharga Rp65 juta. Di samping ketiga pejabat utama tersebut, nama oknum Bea Cukai lain seperti Enov Puji Wijanarko ikut terseret karena kedapatan menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Akibat perbuatan memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan jabatan tersebut, para birokrat Kemenkeu ini harus bersiap menghadapi vonis hukum yang berat. Tim Jaksa KPK menjerat para terdakwa menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
*(Drw)














