Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Gelar Sidak Lapangan Temukan Trik Gudang Murah

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah isu pengunduran dirinya dari kabinet dan memastikan tetap fokus mengelola fiskal negara. (Dok. Ist)

Faktayogyakarta.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang sengaja menelantarkan muatan logistiknya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 10 ribu unit kontainer terpantau masih menumpuk dan tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Djaka membeberkan fakta bahwa sebagian besar dari ribuan kontainer yang memicu kepadatan jalur logistik tersebut di antaranya merupakan properti operasional milik raksasa produsen mobil listrik asal China, yaitu BYD dan Wuling.

“Kontainer-kontainer tersebut terjadi penumpukan karena para pelaku tidak segera melakukan pengeluaran. Contohnya seperti BYD kemudian dari Wuling,” ujar Djaka saat memaparkan kondisi riil lapangan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan data manifest kepabeanan, kontainer-kontainer milik pabrikan otomotif tersebut sebenarnya sudah menyelesaikan seluruh rangkaian proses administrasi fiskal. Seluruh dokumennya pun telah dinyatakan bersih hingga mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari petugas bea cukai. Namun, para pemilik barang kedapatan sengaja tidak segera membawa keluar muatannya dari kawasan pelabuhan meskipun cargo tersebut sudah mengendap di lokasi selama lebih dari dua pekan.

Trik Menghemat Biaya: Jadikan Pelabuhan Sebagai Gudang Murah

Djaka menjelaskan fenomena penumpukan ini murni terjadi karena pihak manajemen perusahaan sengaja memanfaatkan celah fasilitas penyimpanan internal yang disediakan di dalam area otoritas pelabuhan setelah dokumen SPPB terbit. Para pelaku usaha tersebut melakukan kalkulasi bisnis harian bahwa skema tarif biaya penumpukan (demurrage) di dalam kawasan pelabuhan bernilai jauh lebih murah secara komparatif dibandingkan jika mereka harus mencari, membangun, atau menyewa tempat penyimpanan gudang retail di luar pelabuhan.

“Itu yang dimanfaatkan oleh perusahaan karena kesulitan tempat di luar. Mengingat biaya yang lebih murah daripada di luar, mereka memanfaatkan fasilitas itu,” kata Djaka membedah motif para importir.

Guna mengurai kemacetan arus barang, pihak Bea Cukai kini tengah mematangkan skema pemaksaan dengan mendorong pemindahan seluruh kontainer yang sudah mengantongi SPPB ke area lini dua atau kawasan penampungan sementara di luar pelabuhan. Langkah pengosongan paksa ini dinilai sudah sangat mendesak demi menjaga kapasitas daya tampung pelabuhan tetap berada pada level aman harian.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Regulasi Sanksi

Sengkarut penumpukan 10 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok ini sebelumnya juga sempat memicu kemarahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pada Sabtu (6/6/2026) lalu, Purbaya secara mendadak menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan setelah menerima nota keluhan terkait mandeknya arus barang impor nasional.

Dalam sidak tersebut, Menkeu menemukan bukti otentik bahwa banyak kontainer yang status kepabeanannya sudah berstatus clearance (selesai), namun dibiarkan terlantar begitu saja oleh importir hingga berbulan-bulan.

“Mungkin karena dendanya lebih murah. Mereka biarkan saja di sini barangnya. Mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana,” ungkap Purbaya secara blak-blakan.

Merespons temuan tersebut, Menkeu Purbaya langsung memerintahkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama bersama Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Robert Leonard Marbun, untuk merumuskan draf aturan pengetatan baru. Regulasi terupdate ini nantinya akan memuat instrumen hukuman (punishment) baku berupa pengenaan sanksi denda progresif hingga pembekuan izin bagi importir yang terbukti sengaja menelantarkan barangnya.

Kendati demikian, Kemenkeu memberikan catatan agar batasan sanksi dirancang secara adil sehingga tidak sampai mengganggu aktivitas operasional para pelaku usaha yang proses pengeluaran barangnya masih berada dalam batas waktu yang wajar.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *