YOGYAKARTA – Buntut dari kasus penyiraman air keras kepada seorang mahasiswi asal Kalimantan Barat di Yogyakarta, Universitas Atma menyiapkan sanksi berupa drop out (DO) atau pemutusan hubungan studi untuk pelaku bernama Belly Villsen, sebelumnya ditulis Billy.
Rektor Universitas Atma Jaya Gregorius Sri Nurhartanto mengatakan pemberian sanksi berupa DO akan direalisasikan menunggu kasus ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Otomatis ya (menunggu inkrah), otomatis, kita harus tetap memposisikan sampai munculnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap karena dari situ kan menjadi dasar bagi kita untuk mengambil langkah yang semestinya begitu,” kata Sri seperti dikutip dari Kompas, Jumat (27/12/2024).
Ia meminta agar wakil rektor (warek) 3 dan juga kepala program studi S2 terus mengawal kasus ini.
“Ini sangat memalukan (kasus penyiraman air keras) kalau betul-betul si otak dari tindak kekerasan penyiraman air keras ini mahasiswa kami, tentu kami sangat kaget juga dengan hal ini. Tapi tentu kami akan ambil langkah-langkah yang semestinya untuk menegakkan aturan yang di tempat kami,” katanya.
Sebelumnya, Sri membenarkan bahwa, Belly adalah mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya.
Terkait kasus ini Sri mengatakan bahwa pihak kampus tetap bertindak dengan memberikan sanksi.
“Kami punya (kampus) kode etik mahasiswa, peraturan akademik, kalau sampai mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal tentu akan ada tingkatan pemberian sanksinya, bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta,” katanya. (sya)














