Tak Bayar Pajak, Siap-siap Pemkot Jogja Akan Pasang Stiker Penagihan

Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak.

YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan kebijakan pemasangan stiker penagihan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dan belum melunasi kewajibannya.

Langkah ini didasarkan pada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, menegaskan bahwa pemasangan stiker ini bukan bentuk hukuman, melainkan sebagai pengingat bagi wajib pajak.

Tujuan utama kami adalah mengingatkan para wajib pajak akan kewajibannya. Bisa jadi ada yang lupa melaporkan atau membayar pajak, sehingga stiker ini menjadi bentuk peringatan. Namun, pemasangannya tetap melalui tahapan tertentu, tidak langsung dilakukan begitu saja,” jelasnya dalam Sosialisasi Penetapan dan Penempelan Stiker Penagihan Pajak Daerah di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta, Rabu (22/1/2025).

Ia juga mengajak semua pihak, termasuk para wajib pajak, untuk bekerja sama dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan demi mendukung pembangunan Kota Yogyakarta di berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

Dengan adanya sosialisasi ini, harapannya kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan pajak semakin meningkat, termasuk memahami mekanisme pemasangan stiker penagihan pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Elsi Narulita Ikawati, menjelaskan bahwa stiker penagihan pajak akan ditempelkan jika dalam waktu 7 hari setelah surat pemberitahuan diberikan, wajib pajak masih belum melakukan pembayaran.

Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Jika dalam waktu seminggu belum ada pelunasan, maka stiker akan dipasang di objek pajak, seperti hotel atau restoran. Wajib pajak masih diberikan waktu 21 hari untuk melunasi sebelum tindakan penagihan berikutnya dilakukan,” terang Elsi.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha yang telah menerima surat imbauan dan memiliki tunggakan pajak di atas Rp50 juta.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai jenis tagihan pajak, seperti yang tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPD Angsuran, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pemberatan, Putusan Banding, dan STPD,” jelasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *