Kejati DIY Bongkar Dugaan Korupsi Rp 13,6 Miliar di Pengadaan Bandwidth Diskominfo Sleman

Kejati DIY
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil membongkar dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman senilai Rp 13,6 miliar. (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil membongkar dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman senilai Rp 13,6 miliar. Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Diskominfo Sleman dan menyita 34 dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pengadaan bandwidth serta sewa colocation Data Recovery Center (DRC).

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) kemarin. “Tim penyidik menggeledah ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, dan ruang bendahara selama kurang lebih empat jam. Dari hasil penggeledahan, kami menyita dokumen-dokumen krusial seperti DPA, kontrak kerja, dan bukti pembayaran,” ujarnya saat konferensi pers pada Jumat (25/7/2025).

Kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan anggaran dalam dua proyek besar, yakni pengadaan bandwidth internet tahun anggaran 2022-2024 dan sewa colocation DRC periode 2023-2025. Total dana APBD Sleman yang digunakan mencapai Rp 3,6 miliar untuk tahun 2022, serta Rp 5 miliar untuk masing-masing tahun 2023 dan 2024.

Herwatan menambahkan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 20 saksi dari internal Diskominfo Sleman serta tiga penyedia jasa internet (ISP) yang terlibat, yakni PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia. “Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 30 Juni 2025. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana,” tegasnya.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Juli 2025 dan telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 16 Juli 2025. Kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth Diskominfo Sleman menjadi perhatian luas, mengingat nilai anggaran yang terlibat mencapai angka fantastis.

Kejati DIY menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga transparansi pengelolaan dana publik. Kami akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi,” pungkas Herwatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *