Juru Parkir Liar Tarik Rp 50 Ribu di Malioboro Ditangkap

Jüru parkir liar
Illustrasi Jüru parkir (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Dua juru parkir liar Malioboro yang viral karena mematok tarif parkir Rp 50 ribu kepada pengendara Toyota HiAce akhirnya diamankan polisi. Keduanya akan segera menjalani proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (6/8/2025).

Kedua pelaku tersebut adalah TI (46), warga Ambarketawang, dan SI (60), warga Gondokusuman, Kota Jogja. Mereka ditangkap oleh Unit VI Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Sabtu (3/8/2025) di lokasi kejadian, yakni di depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY, Jalan Suryatmajan.

“Telah terjadi penyelenggaraan parkir di tempat yang tidak sesuai ketentuan dan mematok tarif Rp 50 ribu. Keduanya langsung kami amankan di lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, Senin (4/8/2025).

Kasus juru parkir liar Malioboro ini berawal dari unggahan viral akun Instagram @halojogjakarta yang memperlihatkan sobekan kertas bertulisan tangan “Rp 50.000”, yang dijadikan bukti karcis parkir ilegal. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (27/7) pukul 09.30 WIB, dan langsung mengundang reaksi keras dari masyarakat.

Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Probo menegaskan bahwa pelaku akan dibawa ke sidang tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menegaskan bahwa area tempat kejadian merupakan zona parkir ilegal. “Sudah kami koordinasikan dengan kepolisian. Tanda bukti yang beredar memang tidak sah dan tidak sesuai regulasi resmi parkir Kota Jogja,” tegas Agus.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan wisatawan agar tetap waspada terhadap praktik parkir ilegal. Dishub Jogja juga mengimbau warga untuk hanya menggunakan layanan parkir resmi dengan petugas yang berseragam lengkap dan menggunakan karcis legal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *