Polda DIY Limpahkan Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati DIY

Polda DIY limpahkan berkas mafia tanah ke kejati DIY
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah melimpahkan berkas tahap kedua kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Selasa, 12 Agustus 2025. (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah melimpahkan berkas tahap kedua kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Dengan penyerahan berkas tahap kedua ini, kewenangan penanganan kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIY. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk menentukan langkah penuntutan terhadap para pihak yang terlibat.

Kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon menjadi perhatian publik di Yogyakarta karena diduga melibatkan modus penipuan dan penguasaan lahan secara ilegal. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik mafia tanah untuk segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Hal ini penting agar tidak ada lagi korban yang jatuh akibat kejahatan seperti ini,” tegas perwakilan Polda DIY.

Praktik mafia tanah seringkali melibatkan manipulasi dokumen, pemalsuan sertifikat, hingga intimidasi terhadap pemilik tanah sah. Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada dan memastikan dokumen kepemilikan tanah mereka tersimpan dengan baik serta terverifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan dilimpahkannya kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon ke Kejati DIY, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diharapkan memperkuat sinergi dalam pencegahan serta penindakan kasus serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *