FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA — Pengadilan Tipikor Yogyakarta resmi menjatuhkan vonis kepada Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior, terkait kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kalurahan Trihanggo, Sleman. Dalam sidang yang digelar Jumat (12/9/2025), majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menegaskan bahwa Putra Fajar Yunior terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum,” bunyi amar putusan hakim. (Pandangan Jogja)
Selain hukuman badan, hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 serta menetapkan terdakwa tetap ditahan. Masa penahanan sejak 15 April 2025 dikurangkan dari total vonis yang dijatuhkan.
Dalam amar putusan, sejumlah barang bukti kasus korupsi tanah kalurahan ikut dirampas oleh negara. Barang-barang tersebut berupa uang tunai dengan nominal beragam, mulai dari Rp65 ribu hingga Rp12,6 juta, yang jika ditotal mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, terdapat pula barang bukti lain berupa emas batangan 5 gram, sebuah laptop merek Advan, serta dua unit ponsel mewah iPhone 14 Pro Max dan iPhone 15 Pro Max.
Pihak keluarga terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim tanpa akan menempuh jalur hukum lanjutan. “Kami sekeluarga sudah ikhlas menerima putusan hakim. Tidak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,” ujar ayah terdakwa, Fajar Sudarwo, Sabtu (13/9/2025), dikutip dari Pandangan Jogja.
Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai pengelolaan aset desa agar tidak disalahgunakan. Vonis terhadap Lurah Trihanggo diharapkan menjadi langkah tegas dalam mencegah praktik korupsi tanah kalurahan di wilayah Sleman maupun daerah lain.














