Faktayogyakarta.id — Puncak ketegangan yudisial yang melibatkan petinggi korps adhyaksa dalam pusaran skandal mega rasuah akhirnya mencapai draf keputusan hukum tertinggi di tingkat penyidikan. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Sabtu (11/7/2026).
Seperti dilaporkan secara valid oleh detikcom, draf penetapan status tersangka ini merupakan klimaks dari rangkaian draf pengusutan intensif siber dan lapangan atas dugaan rasuah sektor komoditas batu bara, korupsi PT ASABRI, hingga PT Krakatau Steel.
Sebelumnya, satgas gabungan telah melancarkan draf aksi penggeledahan masif di sejumlah titik strategis, mulai dari fasilitas money changer, Kafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan, hingga kediaman mewah pribadi Febrie di kawasan Sentul City, Bogor, yang berujung pada draf penyitaan tumpukan emas batangan serta valuta asing bernilai total ratusan miliar rupiah.
Mundur dari Jabatan dan Penunjukan Rudi Margono Sebagai Plt Jampidsus
Menghadapi draf penetapan hukum tersebut, Febrie Adriansyah dilaporkan telah mengambil draf langkah taktis dengan secara resmi mengajukan surat mengundurkan diri dari posisinya pada Sabtu dini hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara sigap langsung menerima dokumen pengunduran diri tersebut guna menjaga stabilitas internal organisasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan draf penegasan bahwa langkah pelepasan jabatan ini murni menjadi wujud komitmen nyata untuk menjaga draf nilai integritas, objektivitas, serta netralitas penegakan hukum di lingkungan korps adhyaksa.
Sebagai draf langkah transisi birokrasi agar roda penanganan perkara di kejaksaan dilarang keras terhenti, Jaksa Agung resmi menunjuk Rudi Margono untuk mengemban draf amanat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Selain menyematkan status tersangka pada Febrie, penyidik kepolisian juga menetapkan satu orang tersangka pendukung dari klaster draf pihak swasta berinisial DR, yang kini telah resmi draf dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polda Metro Jaya demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Mekanisme Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi Kakap dari Polri ke Kejaksaan
Guna mengeskalasi draf percepatan penyelesaian berkas perkara, tiga draf klaster kasus korupsi jumbo yang menjerat Febrie kini dipastikan telah resmi dilimpahkan penanganannya dari Polri menuju Kejaksaan Agung RI.
Plt Jampidsus, Rudi Margono, melayangkan draf pernyataan bahwa draf proses pelimpahan ini bertujuan penuh untuk memaksimalkan draf pengembangan alat bukti materiil serta memperkuat draf sinergi penegakan hukum antar-aparat (APH). Meskipun kewenangan penyidikan administrasi kini berpindah, koordinasi taktis siber dengan Kakortas Tipikor Polri dipastikan tetap draf terjaga erat.
Pemeriksaan Saksi: Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menambahkan sebelum draf pelimpahan berkas dieksekusi, pihaknya telah rampung memeriksa 15 saksi dan 2 orang ahli di ruang riksa.
Fondasi Perkara: Skema joint investigation antara jajaran Kortas Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi draf kunci pembuka aliran pencucian uang (money laundering).
Asas Praduga: Pihak Kejaksaan Agung memberikan draf garansi akan tetap konsisten menjunjung tinggi draf asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap tahapan persidangan Pengadilan Tipikor mendatang.
*(Drw)










