Polda DIY dan Polres Gunungkidul Sita 37 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Gabungan

petugas polisi Polda DIY
Proses pemeriksaan miras ilegal oleh Polda DIY. Foto: Polda DIY

FaktaYogyakarta.id, GUNUNGKIDUL – Komitmen Polda DIY dalam memberantas miras ilegal di Yogyakarta kembali ditunjukkan lewat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Senin malam, 2 Juni 2025. Dalam operasi gabungan tersebut, personel Polres Gunungkidul bersama Kodim 0730 dan Satpol PP Gunungkidul berhasil menyita 37 botol minuman keras ilegal dari berbagai lokasi.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 17 botol arak bali dan 20 botol ciu, dua jenis miras yang tidak memiliki izin edar resmi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta keselamatan lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah DIY.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menjelaskan bahwa peredaran miras ilegal di Yogyakarta masih menjadi salah satu penyebab gangguan keamanan, sehingga penindakan harus terus dilakukan secara konsisten.

“Polres Gunungkidul berhasil menyita 37 botol miras ilegal. Ini merupakan bukti keseriusan kami bersama jajaran TNI dan Pemda dalam menindak peredaran miras tanpa izin,” ujar Kombes Ihsan dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, tindakan tegas juga akan diberikan kepada anggota kepolisian apabila terbukti membekingi atau terlibat dalam jaringan distribusi miras ilegal. Pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan penindakan di seluruh wilayah DIY.

“Kita akan proses siapa pun yang terlibat. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum, termasuk di internal kepolisian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas Polda DIY juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik ilegal ini. Ia menekankan bahwa bahaya miras ilegal tidak hanya merugikan kesehatan, tapi juga sering memicu tindakan kriminal dan kecelakaan lalu lintas.

“Karena #MirasMusuhKitaBersama, kami harap masyarakat bisa jadi bagian dari pengawasan. Laporkan jika ada aktivitas penjualan miras ilegal di sekitar lingkungan,” pungkas Ihsan.

Dengan penindakan rutin dan dukungan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal di Yogyakarta bisa ditekan secara signifikan demi terciptanya wilayah yang lebih aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *