FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/3884 Tahun 2025 yang berisi imbauan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kasus COVID-19 di DIY. Surat ini ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah DIY, Trisaktiyana, sebagai bentuk respons dini terhadap tren naiknya kasus penyakit infeksi saluran pernapasan.
“Dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19, perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk menyikapi hal tersebut,” tulis Trisaktiyana dalam surat edaran yang dikutip pada Kamis (12/6/2025).
Melalui edaran tersebut, Pemda DIY meminta Dinas Kesehatan DIY dan kabupaten/kota untuk memperkuat sistem pemantauan dan verifikasi tren kasus ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), pneumonia, serta kasus COVID-19 di DIY melalui pelaporan rutin dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Dinas kesehatan juga diminta untuk segera melakukan penyelidikan epidemiologi jika ditemukan lonjakan kasus atau klaster penularan baru. Selain itu, fasilitas kesehatan diminta bersiap menyediakan ruang perawatan sesuai pedoman penanganan pasien COVID-19 yang berlaku, termasuk untuk pasien dengan gejala berat.
Pemda DIY juga mendorong intensifikasi promosi kesehatan masyarakat seperti penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), cuci tangan pakai sabun (CTPS), penggunaan hand sanitizer, serta pemakaian masker bagi masyarakat yang sakit atau berada di tempat kerumunan.
Rumah sakit di wilayah DIY diwajibkan melakukan pembaruan data tempat tidur isolasi dan COVID-19 setiap hari melalui sistem RS Online untuk memastikan ketersediaan fasilitas secara real-time.
Langkah ini diambil untuk mencegah skenario terburuk dan menurunkan risiko penyebaran virus di masyarakat. Meskipun kasus belum melonjak tajam, Pemda DIY menilai perlunya antisipasi dini demi keselamatan publik.














