FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, secara simbolis menyerahkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Mataram Tunggal Garment (MTG). Acara tersebut berlangsung pada Senin (16/6/2025) di Pendopo Parasamya, Sleman.
Pencairan JHT ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial terhadap para pekerja yang terdampak force majeur akibat musibah kebakaran besar yang melanda PT MTG pada 21 Mei 2025 lalu. Kebakaran tersebut mengakibatkan lebih dari 80% area pabrik rusak parah dan menghentikan seluruh operasional perusahaan.
Akibat musibah tersebut, manajemen perusahaan bersama serikat pekerja menyepakati secara bipartit keputusan PHK terhadap 989 karyawan. Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, memfasilitasi proses pencairan Jaminan Hari Tua BPJS senilai total Rp 3.905.409.473,- kepada seluruh pekerja terdampak.
Kegiatan pencairan dilakukan selama tiga hari, yakni dari 16 hingga 18 Juni 2025, di Pendopo Parasamya Sleman.
Selain pencairan dana JHT, Pemkab Sleman juga melakukan pendampingan bagi para pekerja yang ter-PHK. Salah satunya dengan membuka peluang kerja di empat perusahaan garmen sejenis, yaitu PT Hansol Indo, PT Busana Remaja Agracipta (BRA), PT Sport Glove Indonesia (SGI), dan PT Anggun Kreasi Garmen.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sleman dalam menjaga kesejahteraan dan keberlangsungan ekonomi warga yang terdampak.
Wakil Bupati Sleman menyampaikan bahwa peristiwa ini adalah tantangan berat bagi para pekerja dan pemerintah. Namun, ia berharap pencairan JHT dan bantuan penyaluran kerja dapat menjadi awal baru bagi para korban PHK. “Kami akan terus hadir dan memastikan hak-hak pekerja tetap diperjuangkan,” tegas Danang.














