18.920 Peserta BPJS Kesehatan di Gunungkidul Dinonaktifkan, Pemkab Siap Cover Lewat APBD

Bpjs
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyatakan siap mengcover peserta BPJS Kesehatan di Gunungkidul yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyatakan siap mengcover peserta BPJS Kesehatan di Gunungkidul yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) mencatat terdapat sebanyak 18.920 peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan, seiring dengan perubahan kebijakan penerima bantuan dari Kementerian Sosial RI.

Sekretaris Dinas Sosial P3A Gunungkidul, Nurudin Araniri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil peralihan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan data tersebut didasarkan pada Surat Nomor: S-445/MS/DI.01/6/2025 yang diterbitkan oleh Kemensos.

“Dari surat itu disebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN akan dibekukan apabila tidak termasuk dalam kategori desil 1-5 dalam DTSEN. Sehingga 18.920 warga Gunungkidul otomatis kehilangan status sebagai penerima bantuan,” jelas Nurudin pada Ahad (29/6/2025).

Meski demikian, Pemkab tidak tinggal diam. Pemkab berkomitmen untuk tetap mengcover layanan kesehatan bagi warga terdampak, terutama bagi mereka yang sedang menjalani pengobatan rutin atau dalam kondisi darurat. Warga bisa mendapatkan pembiayaan melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD Kabupaten, asalkan menunjukkan bukti pengobatan mendesak atau surat rujukan rawat inap dari fasilitas kesehatan.

“Termasuk warga yang menjalani pengobatan rutin seperti cuci darah, sesuai arahan bupati harus tetap dibiayai oleh PBI dari APBD,” tambahnya.

Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Heri Purwanto, turut mendukung langkah pemkab. Menurutnya, sektor kesehatan merupakan prioritas utama yang harus mendapatkan perhatian serius, termasuk dalam hal pemerataan layanan dan keikutsertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pemkab harus menjamin kualitas layanan kesehatan dan akses yang merata di seluruh wilayah Gunungkidul,” kata Heri. Ia juga mendorong pemerataan kapitasi BPJS Kesehatan di seluruh puskesmas, untuk mengurangi kesenjangan akses layanan di tingkat dasar.

Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada warga Gunungkidul yang terabaikan haknya dalam mendapatkan layanan kesehatan hanya karena perubahan kebijakan pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *