Buang Sampah Sembarangan di Jogja Kini Disidang Tipiring, 11 Warga Sudah Kena Sanksi

Buang sampah
Mulai 1 Mei 2025, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Yogyakarta langsung akan dikenai sanksi melalui jalur hukum tindak pidana ringan (tipiring). (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengatasi persoalan sampah di Yogyakarta mulai menunjukkan hasil positif. Seiring dengan optimalisasi sejumlah unit pengolahan sampah, kini pemerintah daerah juga kembali menegakkan aturan dengan cara yang lebih tegas. Mulai 1 Mei 2025, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Yogyakarta langsung akan dikenai sanksi melalui jalur hukum tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa hingga awal Juli 2025, pihaknya telah menangkap dan memproses 11 pelanggar pembuang sampah sembarangan. Kesebelas pelaku tersebut langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

“Sampai sekarang sudah ada 11 pelanggar yang kami sidangkan di PN Yogyakarta setelah terciduk petugas. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda No 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,” terang Octo, Senin (7/7/2025) dikutip dari Tribun Jogja.

Dalam sidang tipiring tersebut, hakim menjatuhkan denda yang bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp150.000. Meski tergolong kecil dibandingkan ancaman maksimal yang tercantum dalam perda, yakni denda hingga Rp50 juta, namun langkah ini dinilai penting untuk menumbuhkan kesadaran publik.

“Tuntutan kami maksimal Rp500 ribu, hanya 1 persen dari ancaman denda maksimal. Tapi biasanya putusan hakim justru lebih ringan dari tuntutan kami,” tambah Octo.

Menariknya, dari total pelanggar tersebut, tiga di antaranya merupakan mahasiswa rantau dari luar Yogyakarta. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya aturan ini. Meski begitu, penegakan hukum tetap dijalankan tanpa pandang bulu.

“Alasan mereka karena tidak ada informasi. Tapi tetap kami sidangkan, agar ada efek jera,” tuturnya.
Pemkot Yogyakarta berharap bahwa langkah ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam mengelola sampah, khususnya dalam membuang sampah di tempat dan waktu yang telah ditentukan. Penegakan hukum juga diharapkan menjadi bagian dari upaya komprehensif dalam menjaga kebersihan dan lingkungan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *