KAI Daop 6 Jogja Proses Hukum Pelaku Vandalisme Pelempar Batu ke KA Sancaka

KAI

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 (Daop 6) Yogyakarta menyatakan akan memproses hukum pelaku vandalisme berupa pelemparan batu ke KA Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng, yang terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Srowot pada Minggu (6/7/2025).

Akibat insiden pelemparan batu tersebut, dua penumpang mengalami luka akibat terkena serpihan kaca jendela yang pecah. Kedua korban langsung mendapatkan penanganan dari tim medis KAI dan kemudian dirujuk ke RS Triharsi untuk penanganan lebih lanjut. Proses pemulihan selanjutnya akan dilanjutkan di rumah sakit di Surabaya.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa KAI tidak akan mentolerir tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun karena membahayakan keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Feni dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan bahwa penumpang yang terluka akan mendapatkan asuransi sesuai ketentuan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan pelanggan.

KAI menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu ke kereta api tidak hanya merusak sarana dan fasilitas umum, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum pidana yang dapat dikenakan sanksi berat.

Dalam beberapa tahun terakhir, aksi vandalisme terhadap kereta api masih kerap terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Daop 6. KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap keselamatan transportasi publik dan melaporkan jika melihat aksi mencurigakan di jalur kereta api,” tambah Feni.
Sebagai langkah antisipasi, KAI akan terus meningkatkan patroli keamanan dan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga keselamatan jalur kereta api. Masyarakat juga diimbau untuk tidak bermain atau beraktivitas di sekitar rel kereta demi menghindari risiko kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *