Keraton Yogyakarta Tegaskan Tanah Kasultanan Bukan Warisan Pribadi, Larang Klaim Sepihak

Keraton Yogyakarta
Keraton Yogyakarta kembali menegaskan posisi hukumnya terkait status Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto: Humas Jogja

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Keraton Yogyakarta kembali menegaskan posisi hukumnya terkait status Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penegasan ini menyusul maraknya praktik ilegal berupa klaim sepihak atas tanah-tanah tersebut oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris Kasultanan.

Melalui Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, Keraton menyatakan bahwa Tanah Kasultanan (Sultanaat Grond) dan Tanah Kalurahan adalah aset lembaga, bukan harta warisan pribadi yang bisa diwariskan secara turun-temurun.

“Tanah Kasultanan, termasuk Tanah Kalurahan, merupakan tanah kelembagaan. Oleh karena itu, segala bentuk klaim atas dasar warisan pribadi tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY,” tegas KRT Suryo dalam pernyataan usai forum mediasi di Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman, Senin (7/7/2025).

Salah satu kasus terbaru yang menjadi perhatian Keraton terjadi di wilayah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman. Diduga, ada lahan Tanah Kas Kalurahan yang diterbitkan kekancingan oleh pihak yang mengaku sebagai keturunan dari Sri Sultan Hamengku Buwono VII. Keraton menilai tindakan tersebut tidak sah secara hukum.

Sebagai bagian dari penguatan hukum, sejak tahun 2017, Gubernur DIY telah menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan seluruh Tanah Kasultanan adalah aset Kasultanan, bukan perseorangan. Bahkan pada tahun 2023, Penghageng KH Panitrapura GKR Condrokirono juga memperjelas bahwa pemberian izin pemanfaatan tanah SG maupun Tanah Kalurahan hanya dapat dikeluarkan oleh Kawedanan Panitikismo dan KHP Datu Dana Suwasa sebagai pelaksana teknis.

Keraton meminta semua pihak untuk menaati peraturan yang berlaku dan tidak melakukan manipulasi sejarah maupun hukum. Setiap pelanggaran terhadap status hukum tanah Kasultanan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan dan keistimewaan DIY, serta menjaga tertib administrasi pertanahan yang adil dan transparan bagi masyarakat Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *