FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta tengah mengalami kesulitan dalam melacak pengendara mobil pelat B yang terekam memaksa membuka water barrier di Simpang Kleringan, Gowongan, Kamis malam (11/7/2025). Kendala utama dalam pelacakan adalah karena pelat nomor kendaraan menggunakan reflektor, yang menyebabkan nomor tidak terbaca oleh CCTV di sekitar lokasi.
“Yang bersangkutan ini menggunakan pelat nomor yang reflektor, sehingga nomornya sendiri itu tidak bisa terdeteksi oleh CCTV,” ujar Kasat Lantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat, saat dikonfirmasi pada Jumat (12/7/2025).
Polisi telah memeriksa antara 3 hingga 5 titik CCTV yang dilewati kendaraan, namun hasilnya nihil karena pantulan dari pelat reflektor. Berdasarkan analisis visual, kendaraan pelaku diduga adalah mobil MPV putih, kemungkinan Pajero atau Fortuner.
Aksi pengendara tersebut menjadi viral usai videonya diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover. Dalam rekaman terlihat pria tersebut turun dari mobil, menggeser water barrier, dan melaju ke jalur yang sebelumnya ditutup oleh petugas. Tindakan arogan pengendara juga terlihat dari gestur kasar dan tendangan terhadap pembatas jalan.
“Secara peraturan jelas itu melanggar. Petugas menutup jalan karena ada kepadatan lalu lintas liburan sekolah dan melakukan rekayasa arus menuju Malioboro dialihkan ke Kridosono,” tegas Alvian.
Lebih lanjut, penggunaan pelat nomor reflektor juga merupakan pelanggaran aturan. Pelat nomor merupakan identitas kendaraan yang wajib terlihat dengan jelas, termasuk oleh kamera pengawas lalu lintas. Jika pelaku berhasil dilacak, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain melanggar aturan lalu lintas, pengendara juga dianggap merusak fasilitas umum dan mencontohkan perilaku negatif di jalan raya.
Polresta Jogja mengimbau masyarakat yang menyaksikan atau merekam pelanggaran serupa agar segera melaporkan melalui hotline 110 atau melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Jogja. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan menjadi budaya bersama demi menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.














