Judi Online di Kontrakan Bantul Terbongkar, RT: “Enggak Ada yang Lapor

Judi online di bantul
Penangkapan lima pelaku judi online di Banguntapan, Bantul, oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai pertanyaan dari warga setempat. (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, BANTUL — Penangkapan lima pelaku judi online di Banguntapan, Bantul, oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai pertanyaan dari warga setempat. Polisi sebelumnya menyebut pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Namun, Ketua RT 11 Plumbon, Banguntapan, mengaku tidak pernah menerima keluhan atau laporan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Sutrisno, Ketua RT setempat, menegaskan bahwa warga sekitar tidak mengetahui adanya praktik judi online di rumah kontrakan yang dijadikan markas para pelaku.

“Lha wong di sini sebelahnya saja enggak ada yang tahu kok, masa laporan dari warga,” ujar Sutrisno, Jumat (8/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Sutrisno, kelompok pelaku telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun tanpa menimbulkan kecurigaan. Rumah kontrakan tersebut berada di belakang gudang, sehingga aktivitas di dalamnya sulit dipantau oleh warga.

“Tidak ada kecurigaan apa-apa, ya enggak ada laporan sama saya, juga enggak ada laporan dari warga. Kalau di situ ada aktivitas seperti itu, ya saya tidak tahu,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda DIY memastikan bahwa penangkapan lima pelaku judi online di Bantul ini bukanlah titipan dari bandar judi, melainkan murni hasil dari laporan masyarakat. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, membantah isu yang menyebut penindakan dilakukan karena bandar mengalami kerugian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya perbedaan informasi antara pihak kepolisian dan warga setempat. Meski begitu, pihak kepolisian tetap menegaskan komitmennya memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *