Karaton Ngayogyakarta Serahkan Empat Serat Kekancingan untuk Penggunaan Tanah Operasional PT KAI di Yogyakarta

Keraton serahkan tanah kepada KAI
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat resmi menyerahkan empat Serat Kekancingan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero). Foto: Humasjogja

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat resmi menyerahkan empat Serat Kekancingan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai bentuk pengaturan dan komitmen bersama dalam pemanfaatan tanah Kasultanan yang menjadi lokasi operasional stasiun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penyerahan Serat Kekancingan ini merupakan langkah penting dalam menjaga tertib administrasi penggunaan tanah Kasultanan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kerjasama antara Karaton dan PT KAI diatur secara resmi melalui Perjanjian Induk yang ditandatangani oleh GKR Condrokirono, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, dan Rudi AS Aturridha, Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI.

Sementara itu, Perjanjian Pelaksanaan turut ditandatangani oleh GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa dan Bambang Respationo, Kepala PT KAI (Persero) DAOP VI Yogyakarta.

Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI, Rudi AS Aturridha, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama ini. “Acara hari ini sebenarnya lanjutan dari komitmen kami kepada Keraton Yogyakarta. Kami berterima kasih telah diberikan kesempatan untuk melakukan kerja sama terkait penggunaan aset untuk stasiun maupun keperluan lainnya,” ujar Rudi saat acara penyerahan Serat Kekancingan yang digelar di Pendapa Ndalem Kilen, Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Senin (11/8/2025).

Rudi menambahkan, kerja sama penggunaan tanah Kasultanan ini bertujuan meningkatkan pelayanan PT KAI yang terus bertambah jumlah penumpangnya setiap hari. “Insya Allah kerja sama ini bisa memuaskan semua pihak dan berfokus pada pelayanan publik, mengingat penumpang kami per hari dapat mencapai 10-15 ribu orang,” jelasnya.

Dengan adanya penyerahan Serat Kekancingan dan perjanjian resmi ini, penggunaan tanah Kasultanan untuk operasional stasiun PT KAI di Yogyakarta diharapkan berjalan lancar, tertib administrasi, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung perkembangan transportasi di DIY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *