Kendarai Mobil Sambil Seks Oral, Seorang Pemuda Tabrak Lari Pejalan Kaki di Ring Road Sleman

MAT, Tersangka tabrak lari di Ring Road Sleman saat digiring di Polresta Sleman. (IG. @polrestasleman)
MAT, Tersangka tabrak lari di Ring Road Sleman saat digiring di Polresta Sleman. (IG. @polrestasleman)

YOGYAKARTA – Pada Kamis (14/11) dini hari telah terjadi kecelakaan yang menewaskan seorang warga, yaitu STS (45).

Kecelakaan tersebut merupakan tabrak lari yang terjadi di Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

Polresta Sleman mengungkap seks oral jadi penyebab tabrak lari tersebut.

“Kita pastikan bahwa ini merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang lebih spesifik lagi adalah tabrak lari,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat konferensi pers di Polresta Sleman, Sabtu (16/11).

Ardi menjelaskan STS berjalan kaki di Ring Road Utara tiba-tiba ditabrak dari bagian belakang.

Pelaku kemudian melarikan diri sementara korban tergeletak di pinggir jalan.

“Penyebab tersangka sehingga mengalami peristiwa lalu lintas ini adalah akibat karena terganggunya konsentrasi,” jelas Ardi.

Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap dan menetapkan tersangka berinisial MAT (20), seorang mahasiswa.

Dia yang mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander maut yang tewaskan STS.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan menjelaskan MAT saat itu di mobil bersama teman perempuannya berinisial N.

Sebelum kecelakan MAT tengah dioral seks oleh N.

“Di sini tersangka atas nama MAT ini bersama rekannya inisial N itu di dalam itu melakukan oral seks yang di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi, yang dilakukan (oral seks) dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN, itu dilakukan sepanjang jalan itu,” kata Fikri.

“Itu yang mengakibatkan kecelakaan itu terjadi kepada korban pejalan kaki,” bebernya.

Lanjutnya, setelah kejadian mereka tidak menghentikan kendaraan dan menolong korban.

Hubungan MAT dan N ini hanya sebatas teman.

“Dia juga melanggar rambu-rambu (setelah kejadian) yang mana pada saat itu lampu warna merah tapi dia tetap berjalan,” bebernya.

Kini MAT disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

“Dia juga melanggar rambu-rambu (setelah kejadian) yang mana pada saat itu lampu warna merah tapi dia tetap berjalan,” bebernya.

Kini MAT disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *