SLEMAN – Tersangka begal di depan Puskesmas Gamping, Sleman diringkus polisi setelah buron selama sebulan.
Kedua tersangka adalah laki-laki, yang satu merupakan warga Tegalrejo, Kota Jogja dengan inisial AM (23), sementara satunya lagi berasal dari Turi, Sleman yaitu BA (35).
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko menjelaskan kedua begal ini telah membuntuti korban terlebih dahulu kemudian memepet ke arah korban.
Setelah mendekat, tersangka BA menendang korban hingga terjatuh.
Para pelaku ini membuntuti para korban kemudian memepet kendaraan yang digunakan.
“Setelah memepet kemudian menendang kendaraan korban sehingga kendaraan dan korban terjatuh,” ujar Panungko pada saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (14/1/2025).
Setelah korban jatuh, pelaku AM mengambil barang milik korban,
“Korban sempat melakukan perlawanan namun tersangka memukul korban dengan bambu,” lanjut Panungko.
Peristiwa pembegalan ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dua korban merupakan perempuan warga Godean inisial A (20) dan L (19).
Keduanya merupakan mahasiswa di sebuah universitas di Yogyakarta.
Lebih lanjut, Panungko mengatakan kejadian ini bermula pada Jumat (13/12/024), sekitar pukul 22.40 WIB.
Malam saat kejadian korban sudah curiga karena ada dua pemotor matik yang mengikutinya saat memasuki simpang empat Delingsari.
Sampai di depan Kalurahan Ambarketawang atau Puskesmas Gamping, korban dipepet dan diberhentikan paksa, kemudian tersangka memukul helm korban dan saksi menggunakan bambu.
Pelaku berhasil membawa kabur tas yang berisikan dompet yang berisi identitas diri dan uang tunai Rp 915.000, iPhone 15 Pro beserta cas dan alat alat makeup. Total kerugian Rp 27,3 juta.
Kedua pelaku akhirnya bisa tertangkap di dua lokasi berbeda dan diancam 12 tahun penjara.
“Kita kenakan Pasal 365 ayat 92) KUHP atau pasal 365 ayat 91) KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.” pungkas Panungko. (sya)














