Ayah Christiano Tarigan Minta Maaf Atas Kecelakaan BMW yang Tewaskan Mahasiswa FH UGM

Setia Budi tarigan
Momen ketika Setia Budi Tarigan yang merupakan ayah Christiano Tarigan meminta maaf atas kecelakaan yang terjadi (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Setia Budi Tarigan, ayah dari Christiano Tarigan (21), pengemudi mobil BMW putih yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban, Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), serta masyarakat luas.

Permintaan maaf ini disampaikan melalui salah satu kanal YouTube yang beredar pada Minggu (1/6/2025). Dalam pernyataannya, Setia menyampaikan bahwa ia menunda bicara ke publik karena menghormati masa berkabung keluarga korban.

“Dari lubuk hati terdalam, saya dan keluarga menyampaikan duka mendalam kepada Ibu Melina dan keluarga besar almarhum. Kami sangat menyesalkan musibah ini,” ujar Setia Budi Tarigan.
Ia menjelaskan bahwa setelah insiden pada 24 Mei 2025 lalu, Christiano tidak melarikan diri dari lokasi kejadian. Sebaliknya, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu langsung berupaya mencari pertolongan untuk korban.

Setia juga menegaskan bahwa anaknya dalam kondisi negatif alkohol dan narkoba saat mengemudi. Ia membantah adanya kabar bahwa keluarga mereka telah menyuap keluarga korban.

“Itu tidak benar. Hingga kini, komunikasi kami hanya sebatas pemulangan jenazah dan pemakaman. Kami belum bicara soal lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan komitmennya untuk mengikuti proses hukum tanpa pengacara.

“Kami percaya proses hukum akan berjalan dengan adil. Kami siap mendukung penuh,” lanjut Setia.

Polresta Sleman masih mendalami berbagai fakta dalam kasus kecelakaan BMW Palagan, termasuk pergantian plat nomor mobil dari F menjadi B yang dilakukan oleh rekan Christiano setelah kecelakaan.

Christiano Tarigan saat ini terancam dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *