Polda DIY Musnahkan 36,14 Gram Sabu Hasil Tangkap Tangan di Gedongtengen

Pemusnahan sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,14 gram, hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh tersangka berinisial AS alias K, Kamis (10/7/2025). Foto: Polda Jogja

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,14 gram, hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh tersangka berinisial AS alias K, Kamis (10/7/2025). Pemusnahan ini berlangsung di Mapolda DIY dan dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Alaal Prasetyo, S.I.K.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda DIY dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Yogyakarta, yang belakangan dinilai mengalami peningkatan penyebaran barang haram tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tangan tersangka AS, seorang pria berusia 47 tahun yang berdomisili di kawasan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Tersangka ditangkap setelah aparat mendapatkan informasi mengenai aktivitasnya sebagai perantara dalam jaringan peredaran sabu.

Berdasarkan hasil penyidikan, AS diketahui mendapatkan perintah dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan merupakan narapidana dari salah satu lembaga pemasyarakatan. A memerintahkan AS untuk mengambil paket sabu dari wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan mendistribusikannya kembali dengan metode tempel, yakni meletakkan barang di titik tertentu yang kemudian diambil oleh pemesan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari langkah preventif dan represif Polri untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum DIY,” ujar AKBP Alaal Prasetyo di hadapan awak media.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk petugas laboratorium forensik, kejaksaan, dan perwakilan pengawasan internal.

Dengan keberhasilan mengungkap dan memusnahkan 36,14 gram sabu ini, Ditresnarkoba Polda DIY berharap dapat menekan laju peredaran narkotika serta memberikan efek jera terhadap pelaku.

Polda DIY juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *