FaktaYogyakarta.id, BANTUL – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul secara tegas melarang praktik jual beli seragam sekolah di lingkungan sekolah negeri. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah Bumi Projotamansari dalam rangka menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan transparan.
Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menyatakan bahwa larangan ini sudah disosialisasikan ke seluruh sekolah dan hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran serius. Menurut Nugroho, tanggung jawab pengadaan seragam kini sepenuhnya menjadi wewenang orang tua siswa.
“Seragam sekolah sekarang menjadi tanggung jawab orang tua. Mau pakai seragam baru silakan, mau pakai seragam warisan dari kakaknya juga tidak masalah,” ujar Nugroho kepada wartawan, Senin (14/7/2025) dikutip dari Tribun Jogja
Ia menambahkan, selama masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), siswa baru dianjurkan menggunakan seragam jenjang sebelumnya. Contohnya, siswa yang baru masuk SMP dapat memakai seragam SD karena belum memiliki seragam baru.
Tak hanya seragam, Disdikpora Bantul juga mengimbau seluruh sekolah negeri untuk tidak menjual lembar kerja siswa (LKS) atau buku pelajaran kepada peserta didik. Pasalnya, buku-buku pelajaran wajib sudah disediakan oleh sekolah melalui anggaran pemerintah.
“Karena buku pelajaran sudah disediakan oleh pihak sekolah, maka tidak diperkenankan ada praktik jual beli LKS di sekolah negeri.” tegasnya
Jika ditemukan adanya praktik jual beli seragam sekolah maupun buku pelajaran di sekolah negeri, pihak Disdikpora menyatakan siap melakukan penindakan dan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Imbauan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan orang tua siswa, yang merasa lebih terbantu karena tidak terbebani biaya tambahan saat tahun ajaran baru.
Dengan kebijakan ini, Disdikpora Bantul berharap proses pendidikan di wilayahnya dapat berjalan lebih adil, transparan, dan inklusif bagi seluruh peserta didik.














