Polresta Sleman Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Tempel, Tiga Pelaku Diamankan

Polresta Sleman melalui Polsek Tempel berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Sleman yang terjadi pada Sabtu sore, 14 Juni 2025, sekitar pukul 16.54 WIB. Foto: Polres Sleman

FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Polresta Sleman melalui Polsek Tempel berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Sleman yang terjadi pada Sabtu sore, 14 Juni 2025, sekitar pukul 16.54 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di gerai counter H “FAZZA CELL” yang berada di Jalan Magelang Km 17, Margorejo, Tempel, Sleman.

Korban dalam peristiwa ini adalah AE (36), seorang wiraswasta yang saat itu sedang menjaga toko. Kronologi bermula ketika dua orang pria datang ke lokasi dengan mengenakan masker dan bermaksud melakukan top up dana. Salah satu pelaku kemudian membayar menggunakan uang tunai senilai Rp200.000. Setelah transaksi dilakukan, kedua pelaku segera pergi tergesa-gesa. Korban kemudian menyadari bahwa uang yang diberikan adalah uang palsu pecahan Rp100.000.

Berdasarkan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni:

  1. S (31), seorang petani asal Srumbung, Magelang

  2. RS (22), swasta asal Anom Tempuran, Magelang

  3. MY (23), swasta asal Tempuran, Magelang

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tempel pada 19 Juni 2025 di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit HP merk POCCO F3, satu unit sepeda motor Honda, satu tas hitam, delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dua jaket jenis jumper, dua lembar bukti transaksi, serta satu joran pancing.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Kapolresta Sleman melalui Kapolsek Tempel menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya peredaran uang palsu di Sleman. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak stabilitas dan rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam setiap transaksi tunai. Bila menemukan dugaan uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *