FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta dan Dinas Sosial menggelar operasi penanganan gelandangan di sejumlah titik pusat kota pada Senin (28/7) dini hari. Operasi ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah gelandangan yang tidur di depan toko-toko kawasan Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bu Ruswo, dan Jalan Ahmad Dahlan. Sebanyak 10 orang gelandangan diamankan dan langsung dibawa ke Camp Assessment Dinas Sosial Kota Yogyakarta untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Operasi Penanganan Gelandangan di Yogyakarta Dilakukan Secara Humanis
Para gelandangan yang terjaring dalam operasi penanganan gelandangan ini berasal dari berbagai daerah, seperti Klaten, Solo, Magelang, Jakarta, hingga Kalimantan Barat. Sebagian dari mereka tidak memiliki identitas resmi, sehingga Dinas Sosial perlu melakukan pendataan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta menegaskan bahwa kegiatan operasi penanganan gelandangan ini merupakan langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjaga ketertiban umum. Selain itu, operasi ini juga bertujuan memberikan penanganan sosial yang tepat bagi para gelandangan agar mendapatkan hak mereka atas kesejahteraan sosial.
“Penegakan Perda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis ini bukan semata-mata untuk menertibkan, tapi juga memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang membutuhkan,” ujarnya.
Operasi penanganan gelandangan akan terus dilakukan secara rutin di Kota Yogyakarta, terutama di kawasan pusat kota yang sering dijadikan tempat tidur gelandangan. Pemerintah Kota Yogyakarta berharap, melalui upaya ini, ketertiban dan kenyamanan kota dapat terjaga, sekaligus memberikan solusi sosial yang lebih manusiawi bagi para gelandangan.














