FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Polda DIY meluruskan informasi penangkapan lima pelaku judi online yang sebelumnya dirilis oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis (31/7/2025). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., yang menekankan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan warga.
“Informasi awal berasal dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan para pelaku. Informasi tersebut kami kembangkan dengan bantuan intelijen dan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet pada Rabu (6/8/2025).
Hasil pemeriksaan menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Para pelaku menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
“Modus yang digunakan adalah memainkan beberapa akun sekaligus dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegas Slamet.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sebagai wujud komitmen Polda DIY memberantas judi online dan tindak pidana siber. Jika ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, pihak kepolisian akan menindaklanjutinya secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas judi online di wilayah DIY,” ujar Ihsan.
Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian daring dan turut berpartisipasi dalam mencegahnya.














