FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Pengguna Jalan Tol Jogja–Solo segmen Klaten–Prambanan kini harus membayar tarif mulai Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. Pemberlakuan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (KEMENPU) Nomor 683/KPTS/M/2025. Sebelumnya, tol sepanjang 8,6 km ini telah dioperasikan secara gratis sejak 2 Juli 2025.
Tarif tol Jalan Tol Jogja–Solo segmen Klaten–Prambanan akan diberlakukan berdasarkan golongan kendaraan dan jarak tempuh sesuai gerbang masuk serta keluar. Detail besaran tarif sudah ditetapkan oleh Kementerian PUPR dan dapat dilihat pada pengumuman resmi yang dirilis PT Jasamarga Jogja Solo.
Dengan sistem transaksi terintegrasi, seluruh pengguna jalan diwajibkan menggunakan metode pembayaran non-tunai (cashless) melalui uang elektronik. PT Jasamarga Jogja Solo mengimbau pengendara untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum masuk gerbang tol.
Pihak pengelola juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk memastikan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan. Pengendara diimbau untuk tetap berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Apabila pengguna jalan mengalami kendala atau membutuhkan bantuan di ruas tol, dapat menghubungi One Call Center 24 Jam Jasa Marga Group di nomor 14080 atau memanfaatkan aplikasi Travoy 4.4 yang menyediakan berbagai layanan informasi lalu lintas dan bantuan darurat.
Dengan pemberlakuan tarif ini, Jalan Tol Jogja–Solo segmen Klaten–Prambanan diharapkan dapat memberikan manfaat optimal, mempercepat waktu tempuh, dan meningkatkan konektivitas wilayah antara Solo, Yogyakarta, dan Kulon Progo, termasuk akses menuju Bandara NYIA.














