FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Polresta Jogja berhasil mengungkap motif di balik aksi pelemparan molotov yang menyasar sejumlah pos polisi di Kota Jogja dan Sleman. Pelaku berinisial ARS (21) mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terpengaruh unggahan di media sosial.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa pelaku bertindak tanpa alasan jelas selain ikut-ikutan setelah melihat unggahan kerusuhan di kantor kepolisian. “Motif pelaku hanya karena terpengaruh media sosial. Ia lalu melempar bom molotov dan batu ke beberapa pos polisi,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (11/9/2025).
Aksi pelemparan molotov tersebut terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 05.20 WIB. Pos polisi yang menjadi sasaran antara lain Pos Pingit (Unit Turjawali Satlantas Polresta Jogja), Pelem Gurih, Kronggahan, Monjali, Jombor, dan Denggung.
Dalam penyelidikan, diketahui ARS bertindak sebagai eksekutor pelemparan, sementara rekannya DSP (24), warga Kasihan, Bantul, membantu merakit bahan peledak. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa botol berisi bahan bakar lengkap dengan sumbu kain, pakaian yang digunakan pelaku, hingga sepeda motor yang dipakai saat beraksi.
Setelah dilakukan penyelidikan ilmiah, identitas pelaku berhasil dipastikan. Tim gabungan kemudian menggerebek rumah ARS di Godean, Sleman, pada Rabu (10/9/2025) dini hari. Meski sempat tidak berada di lokasi, ARS akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Jogja pukul 10.00 WIB. Tak lama berselang, DSP juga berhasil diamankan.
Atas tindakannya, ARS dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara DSP dikenakan pasal serupa ditambah Pasal 56 KUHP karena berperan membantu, dengan ancaman maksimal sepertiga dari hukuman pelaku utama.
Kapolresta Jogja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap aksi provokatif yang berpotensi merusak keamanan kota. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga Jogja tetap aman serta damai,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan nyata bahwa penyebaran konten provokatif di media sosial bisa memicu aksi berbahaya di dunia nyata. Aparat meminta masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerumus pada tindakan anarkis.














