Sleman  

Dua Pemuda Pelaku Klitih Brutal di Sleman Ditangkap Polisi, Dua Pelajar Jadi Korban Bacokan

Aksi kejahatan jalanan di Sleman kembali terjadi dan menimbulkan korban luka berat. Dua pemuda berinisial RA (19) dan AMZ (20), warga Sinduadi, Mlati, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Sleman usai melakukan aksi klitih brutal di Jalan Magelang Km 14, Dusun Temulawak, Triharjo, pada Minggu (26/10/2025) dini hari. (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Aksi kejahatan jalanan di Sleman kembali terjadi dan menimbulkan korban luka berat. Dua pemuda berinisial RA (19) dan AMZ (20), warga Sinduadi, Mlati, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Sleman usai melakukan aksi klitih brutal di Jalan Magelang Km 14, Dusun Temulawak, Triharjo, pada Minggu (26/10/2025) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut, dua pelajar menjadi korban bacokan dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Sleman, Kompol Khabibullah, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat kedua korban, pelajar warga Triharjo berinisial FD (18) dan MK (15), tengah melintas dengan sepeda motor dari arah Magelang.

“Sesampainya di lokasi, motor korban dipepet oleh pelaku dari belakang. Pelaku AMZ sempat mencoba membacok, namun tidak mengenai korban. Pelaku kemudian menendang motor korban hingga keduanya terjatuh,” ujar Kompol Khabibullah saat konferensi pers di Mapolsek Sleman, Kamis (30/10/2025).

Setelah korban jatuh, AMZ turun dan mengayunkan celurit ke arah MK hingga mengenai wajahnya, lalu kembali membacok FD hingga melukai tangan kirinya. Akibat serangan tersebut, MK mengalami luka terbuka di dahi, sedangkan FD mengalami luka di tangan serta patah tulang paha kiri. Keduanya kini dirawat di RSUD Sleman.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat memburu pelaku. Tak lama berselang, kedua pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku mengaku berkeliling pada malam hari untuk mencari sasaran acak.
“Maksud dan tujuan pelaku adalah berputar-putar di jalan pada malam hingga dini hari dan melukai orang lain menggunakan senjata tajam,” jelas Kompol Khabibullah.

Atas perbuatannya, RA dan AMZ dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPtentang penganiayaan berat, serta Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi kejahatan jalanan di Sleman, yang belakangan kembali marak dan meresahkan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *