FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Razia minuman keras di Sleman yang digencarkan oleh Polresta Sleman selama tiga minggu terakhir membuahkan hasil signifikan. Dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Sleman, sebanyak 1.045 botol miras berhasil disita dari berbagai lokasi.
Dari total barang bukti yang diamankan, 505 botol merupakan minuman keras bermerk, sedangkan 540 botol lainnya merupakan miras oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya proaktif aparat dalam menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi potensi tindak kriminalitas yang seringkali berawal dari konsumsi alkohol berlebihan.
Polresta Sleman menegaskan bahwa razia miras di Sleman ini bertujuan untuk:
-Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
-Mencegah terjadinya tindak kriminalitas akibat pengaruh alkohol
-Memberikan efek jera kepada pelaku pengedar dan konsumen miras ilegal
“Kegiatan ini merupakan langkah konkret kami untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib menjelang berbagai agenda masyarakat, baik keagamaan maupun sosial,” ungkap salah satu pejabat di lingkungan Polresta Sleman.
Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung keamanan wilayah Sleman dengan tidak mengedarkan ataupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar, disarankan segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
Razia minuman keras di Sleman ini mendapat respons positif dari warga yang berharap wilayah mereka terbebas dari peredaran miras ilegal yang sering menjadi akar masalah sosial dan tindak kejahatan.














