FaktaYogyakarta.id, BANTUL – Seekor buaya sepanjang 80 sentimeter yang sempat meresahkan warga Padukuhan Juwono, Kalurahan Triharjo, Pandak, Bantul, akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis siang (3/7/2025). Penangkapan buaya Sungai Progo ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul, Fakultas Biologi UGM, relawan, TNI/Polri, serta warga setempat.
Menurut informasi yang diterima dari Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, buaya tersebut dievakuasi setelah sekitar empat jam perburuan. Proses dimulai pukul 08.00 WIB dan buaya berhasil diamankan sekitar pukul 11.45 WIB di sebuah kubangan air di pinggir Sungai Progo Bantul.
“Upaya evakuasi dilakukan dengan menyedot air di lokasi kemunculan buaya. Setelah air surut, buaya berhasil ditangkap dalam kondisi hidup,” jelas Jeffry saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, tim sempat memasang umpan berupa ayam di lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian buaya. Namun, hewan reptil tersebut justru berpindah lokasi dan sempat terlihat berjemur di tepian sungai sebelum akhirnya masuk ke dalam kubangan.
Dikutip dari Tribun Jogja, Lurah Triharjo, Suwardi, menambahkan bahwa buaya tersebut tidak menunjukkan respons terhadap umpan yang diberikan. “Kami sempat memasang ayam sebagai umpan, tapi tidak berhasil. Buaya malah berpindah dan berjemur. Akhirnya tim menggiring buaya hingga masuk ke kubangan,” ujarnya.
Buaya yang ditangkap kemudian diamankan oleh tim dari Fakultas Biologi UGM. Rencananya, hewan tersebut akan diserahkan ke kebun binatang Suraloka untuk penanganan lebih lanjut.
Meski buaya tersebut berukuran kecil, Suwardi mengaku belum dapat memastikan apakah itu buaya yang sempat viral dan meresahkan warga beberapa waktu terakhir. “Tadi banyak yang bilang ukurannya kecil. Jadi belum tahu apakah ini buaya yang sama seperti yang sempat dilihat warga kemarin,” ungkapnya.
Penangkapan buaya Sungai Progo ini menjadi bukti nyata kolaborasi efektif antara pemerintah, akademisi, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menangani potensi gangguan satwa liar di lingkungan permukiman.














