Sleman  

Polresta Sleman Ungkap Penjualan Miras Ilegal dengan Sistem COD

Miras COD di sleman
Polresta Sleman kembali berhasil mengungkap praktik penjualan miras ilegal yang dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD). (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, SLEMAN — Polresta Sleman kembali berhasil mengungkap praktik penjualan miras ilegal yang dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD). Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol minuman keras berbagai merek serta menangkap seorang pelaku yang diduga menjadi pengedar. Sistem COD sengaja dipilih pelaku untuk mengelabui aparat serta memudahkan transaksi tanpa menimbulkan kecurigaan.

Kapolresta Sleman menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Menurutnya, penjualan minuman keras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, mulai dari tindak kriminalitas, kecelakaan, hingga mengganggu ketertiban umum.

“Polresta Sleman berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan operasi cipta kondisi guna mencegah peredaran miras ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli miras tanpa izin, karena selain merugikan diri sendiri juga membahayakan orang lain,” ujar salah satu petugas.

Pengungkapan praktik penjualan miras dengan sistem COD ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku yang mencoba memanfaatkan teknologi dan jasa pengantaran untuk menjalankan bisnis ilegal. Polresta Sleman juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran minuman keras.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan peredaran miras di Sleman dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan kondusif. Upaya berkelanjutan dari kepolisian bersama dukungan masyarakat diyakini mampu memutus rantai distribusi miras ilegal di wilayah Sleman dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *