FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Seorang mahasiswi asal Sleman berinisial GB menjadi korban pemerasan siber setelah menerima tawaran menjadi pacar sewaan melalui akun media sosial. Bukannya mendapatkan tambahan uang, korban justru mengalami tekanan psikologis dan kerugian finansial akibat ulah pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol. Dr. Whirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang mahasiswa asal Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial AFPP alias DNG (24).
Awalnya, korban tergiur dengan tawaran bayaran Rp500 ribu per bulan jika bersedia menjadi pacar sewaan, serta imbalan Rp3 juta untuk satu sesi video call pribadi dengan “klien.” Namun, dalam praktiknya, pelaku justru merekam video call tersebut secara diam-diam.
“Setelah rekaman dikantongi, pelaku mengancam akan menyebarkannya jika korban tidak mengirimkan uang atau konten tambahan. Korban sempat mentransfer Rp300 ribu ke rekening yang diduga milik orang tua pelaku,” ujar Whirdhanto pada Kamis (26/6/2025).
Aksi pemerasan ini berlangsung selama Februari hingga Maret 2025 dan dilakukan di sebuah indekos di wilayah Mlati, Sleman. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan pelaku ke kepolisian karena merasa terus ditekan secara psikologis.
Dalam penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti seperti microSD 32 GB, HP Infinix, kartu debit BRI, bukti transfer, printout ancaman, serta rekening koran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
Kasus pemerasan siber pacar sewaan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menerima tawaran yang tampak menggiurkan.














