Bantul  

Seorang Kakek Cabuli Anak Berusia Tujuh Tahun di Bantul

Tersangka pencabulan anak
Kakek berusia 60 tahun dengan inisial SU (Sugito) ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 7 tahun di Dusun Sawahan, Pundong, Bantul. Foto: Polres Bantul

FaktaYogyakarta.id, BANTUL — Kakek berusia 60 tahun dengan inisial SU (Sugito) ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 7 tahun di Dusun Sawahan, Pundong, Bantul.

Tersangka mengakui telah menyentuh kemaluan korban dengan jari telunjuknya sebanyak lima kali.

Peristiwa tersebut terjadi pada awal Mei 2025 dan terkuak setelah si anak, yang menggunakan nama samaran Mentari, pulang dengan rasa ketakutan.

Ibunya, NS (39), mendengar putrinya menyebutkan, “Ada Mbah SU, aku takut,” tetapi anak itu tidak mau memberikan rincian lebih lanjut.

Laporan masuk ke Polsek Pundong pada 8 Juli 2025.

Petugas segera melakukan pemeriksaan dan meminta visum untuk korban. Kanit Reskrim Polsek Pundong IPDA Heru Hariyantoko, S.H. menyatakan bahwa penangkapan dilakukan dua hari selepasnya.

Pada 10 Juli 2025, pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim mendatangi rumah istri tersangka di Imogiri, Bantul.

“Tersangka langsung mengakui perbuatannya,” jelas Heru.

“Setelah kami bertanya berulang kali, korban akhirnya berbagi pengalaman yang dialaminya dan mengeluhkan rasa sakit akibat tindakan pelaku,” ujar Kapolsek Pundong AKP Rumpoko, S.H., dalam konferensi pers pada Rabu (16/7/2025).

Cara pelaku melakukan aksi tersebut adalah dengan memeluk korban dari belakang di halaman rumahnya, lalu menyentuh kemaluan anak tersebut.

Kejadian berlangsung secara berulang sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak dan dapat menghadapi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk selalu memantau perilaku dan sikap anak-anak mereka,” tegasnya.

Polres Bantul juga menekankan betapa pentingnya pendidikan seks yang diberikan sejak usia dini.

Jika ada kasus serupa, orang tua diminta segera melaporkan kepada KPAI atau kepolisian setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *