FaktaYogyakarta.id, SLEMAN — Kasus pengrusakan kendaraan dinas kepolisian yang terjadi di Simpang Bantulan, Godean, Sleman, pada Sabtu (5/7/2025) pukul 05.00 WIB terus didalami oleh Polresta Sleman. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polresta Sleman berhasil mengamankan dua tersangka baru terkait aksi anarkis di Simpang Bantulan tersebut.
Dua pelaku tambahan yang diamankan pada Selasa (9/7/2025) adalah YP (30), warga Tambakrejo, Tempel, Sleman, dan AMR (19), warga Karanggayam, Caturtunggal, Depok, Sleman. Keduanya diketahui memiliki peran aktif dalam aksi pengrusakan yang sempat menggegerkan warga Sleman itu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman mengungkapkan bahwa YP memukul pintu mobil patroli sebelah kiri menggunakan bambu bulat sepanjang dua meter. Sementara itu, AMR melempar batu ke arah mobil patroli, menusuk lampu depan kiri hingga pecah, dan menendang lampu rotator sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, pada hari kejadian, dua tersangka lain yakni BAP (18) dan MTA (18) telah lebih dulu diamankan. Keduanya terlibat dalam aksi pengrusakan dan percobaan pembakaran kendaraan dinas Polri di lokasi yang sama.
“Total saat ini sudah ada empat tersangka yang berhasil kami amankan terkait aksi anarkis di Simpang Bantulan. Kami akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim Polresta Sleman.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolresta Sleman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis, terlebih yang menyasar fasilitas negara seperti kendaraan dinas kepolisian. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aksi anarkis. Perusakan fasilitas negara maupun tindak kekerasan terhadap warga akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kasus pengrusakan kendaraan patroli ini menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah upaya Polresta Sleman menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan melaporkan setiap indikasi aksi anarkis agar segera dapat ditindaklanjuti.














