Bantul  

Dua Nenek Terluka Akibat Tabrak Lari di Jalan Sudirman Bantul, Pelaku Masih Diburu

Tabrak lari
tabrak lari Bantul, kecelakaan Jalan Sudirman, kecelakaan lalu lintas Bantul, Polres Bantul, FaktaYogyakarta.id, dua nenek terluka (dok.ist/FaktaYogyakarta.idJ

FaktaYogyakarta.id, BANTUL –Kecelakaan tabrak lari di Jalan Sudirman Bantul menyebabkan dua nenek terluka dan harus mendapatkan perawatan medis. Insiden ini terjadi pada Kamis (24/7/2025) pagi, tepatnya di depan Bank Mandiri Bantul.

Kecelakaan bermula saat Su (60), warga Bantul, sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra bernomor polisi AB-4145-KT, membonceng RY (68), warga Kasihan. Keduanya melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sedang. Saat tiba di lokasi kejadian, datang sebuah motor lain yang membawa keranjang (kronjot) dari arah belakang dan berusaha mendahului.

Nahas, motor tidak dikenal tersebut justru menyenggol bagian samping motor Su, mengakibatkan motor korban oleng dan keduanya terjatuh ke jalan. Tabrak lari di Jalan Sudirman Bantul ini langsung mengundang perhatian warga sekitar, yang kemudian menolong korban dan membawa keduanya ke rumah sakit terdekat.

Kasi Humas Polres Bantul, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pengendara motor yang menyenggol korban langsung melarikan diri ke arah utara setelah kejadian. Identitas pelaku dan kendaraannya hingga kini belum diketahui. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi di lokasi dan mencari rekaman CCTV dari sekitar tempat kejadian untuk mengungkap pelaku.

“Kasus tabrak lari ini masih dalam penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui kejadian untuk segera melapor ke Polres Bantul,” ungkap petugas kepolisian.

Akibat insiden tersebut, Su mengalami luka lecet di kaki dan tangan, sedangkan RY mengalami memar di bagian pinggang. Keduanya kini masih menjalani observasi medis.

Kecelakaan tabrak lari di Jalan Sudirman Bantul menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian di jalan raya serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Polisi juga mengimbau pengendara untuk tidak meninggalkan lokasi kecelakaan, karena tindakan tersebut bisa dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang lalu lintas yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *